Selasa, 05 April 2011

PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DITINJAU DARI SISI PERDATA DAN PIDANA BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NO 32 TAHUN 2009



BAB I PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah
Indonesia adalah Negara besar yang terdiri dari ribuan pulau baik besar ataupun kecil, luas Indonesia mulai dari pulau sabang sampai marauke yang begitu luasnya, tidak hanya Indonesia terkenal sebagai negara yang besar Indonesia juga terkenal dengan hasil alamnya, baik hasil dari pertambangan, pertanian, peternakan dan perikanan.
Di Indonesia terdapat banyak permasalahan yang berhubungan dengan alam, entah itu masalah limbah baik limbah industri maupun home industry yang berarti dapat mengancam kerusakan lingkungan, kerusaka lingkungan tidak hanya di sebabkan oleh limbah namun dapat dari beberapa bidang yaitu:
  1. Pertaniaan
Maksudnya adalah dalam pertania apabila penggunaan pupuk kimia atau pun pestisida dapat sebabkan kerusakan tanah dalam memproduksi unsur hara.
  1. Kehutanan
Indonesia adalah Negara tropis yang tidak dipungkiri pula kekayaan akan jenis dan ribuan spesies tumbuhan terdapat di Indonesia, dan Indonesia memilki hutan tropis terbesar kedua setelah Negara Brazil. Namun karena pembalakan liar yang meraja lela dapat merusak ekosistem hutan yang ada dan sekarang hutan Indonesia banyak yang gundul akibat pembalakn liara orang yang tak bertanggung jawab.
Banyakanya permasalahan yang terjadi di Indonesia yang berkenaan dengan kerusakaan lingkungan di Indonesia, makalah ini akan membahas tentang penegakan hukum di Indonesia yang berkenaan dengan undang – undang no 32 tahun 2009 beserta beberapa kelemahan undang – undang no 32 tahun 2009.
  1. Perumusan Masalah
Bagaimanakah penegakan hukum lingkungan dari sisi perdata dan pidana berdasar undang – undang no 32 tahun 2009 ?

















BAB II TINJAUAN PUSTAKA
  1. Lingkungan
Lingkungan adalah istilah yang mencakup segala mahluk hidup dan tak hidup di alam yang ada di bumi atau bagian dari bumi, yang berfungsi secara alami tanpa campur tangan manusia yang belebihan.
Lawan dari lingukungan hidup adalah lingkungan buatan, yang mencakup wilayah dan komponen – komponen yang banyak dipengaruhi oleh manusia.
Dalam lingkungan terdapat ekositem yaitu berupa unsur – unsur lingkungan hidup merupakan sesuatu yang terintegrasi sebagai komponen yang berkaitan dalam suatu system. Ilmu yang mempelajari tentang ekosistem adalah Ekologi, ekologi terdiri dari dua kata yaitu Oikos = rumah, Logos = ilmu, ekologi adalah Ilmu yang mempelajari hubungan antara satu organisme dengan yang lainnya, dan antara organisme tersebut dengan lingkungannya.
Disamping itu pula terdapat pendekatan ekosistem, pendekatan ekosistem terbagi 3 meliputi :
  1. Antroposentrisme
Teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Alam hanya sebagai objek dan manusia digambarkan bersifat egoistis.
  1. Biosentrisme
Teori yang menganggap setiap kehidupan dan makhluk hidup mempunyai nilai dan berharga hanya pada dirinya sendiri.

  1. Ekosentrisme
Teori yang memusatkan etika pada seluruh komunitas ekologis, baik yang hidup maupun yang tidak.

  1. Pencemaran lingkungan.
Masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai peruntukannya.
  1. Perusakan lingkungan.
Tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.








BAB III ANALISIS DAN PEMBAHASAN
  1. PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DITINJAU DARI SISI PERDATA BERDASAR UNDANG – UNDANG NO 32 TAHUN 2009
Pengertian Penegakan Hukum adalah proses dilakukanya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma – norma hukum secara nyata sebagi pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan – hubunhan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari subyeknya yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum itu melibatkan semua subyek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normative atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakan aturan hukum.
Dalam arti sempit menurut subyeknya penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan aparatur penegak hukum itu diperkenakan untuk menggunakan daya paksa.
Pengertaian penegakan hukum itu dapa pula ditinjau dari sudut subyeknya, yaitu dari segi hukumnya, dalam hal ini pengertian mencakup makna luas dan sempit, dalam arti luas penegakan hukum itu mencakup pada nilai – nilai keadilan yang terkandung didalamnya bunyi aturan formal maupun nilai – nilai kedilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam arti sempit penegakan hukum hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.

Proses Penegakan Hukum Lingkungan melalui prosedur perdata Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan tersebutr tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup. Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, gugatan melalu pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi atau mengenai tindakan tetentu guna menjamin tidak akan terjadinya atau terulangnya dampak negatidf terhadp lingkungan hidup. Dalam penyelesian sengketa diluar pengadilan dapat digunakan jasa orang ketiga baik yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan untuk membantu menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.
a. Pemerintah dan atau masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak.
b. ganti rugi setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulakan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan atau melakukan tindakan tertentu. Selain untuk pembemanan melukan tindakan tertentu, hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterklambatan penyelesaian tindakan tertentu tersebut.
c. tanggung jawab mutlak
penagung jawab usaha dan atau kegiatan yang usaha dan kegiatanya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun dan atau menghasilakn limbah banhan berbahaya dan beracun, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan dengan membayar kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup, penganggung jawab usaha dan kegiata dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran dana tau peruskan lingkungan hidup disebabkan oleh :
  • adanya bencana alam atau peperangan atau
  • adanya kedaan terpaksa diluar tanggung jawab manusia.
  • Adanya tindakan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya.
  • Pencerman dan atau peruskan lingkungan hidup
Dalam hal ini terjadi kerugian yang disebabkan oleh pihak ketiga, pihak ketiga wajib membayar ganti rugi
  1. pengajuan gugatan
tenggang duluwarsa hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan mengikuti tenggang waktu sebagiamana diatur dalam ketentuan hukum acara perdat yang berlaku dan dihitung sejak saat korban mengetahui adanay pencemaran dan atau peruskan lingkungan hidup. Ketentuan mengenai tenggang daluwarsa tidak berlaku terhadap pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh usaha dan atau kegiatan yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun.
  1. Hak Masyarakat dan Organisasi Lingkungan Hidup untuk Mengajukan Gugatan
Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat.
Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sedemikian rupa sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, maka instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.
Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan pola kemitraan, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Hak mengajukan gugatan tersebut terbatas pada tuntutan untuk hak melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
  • Organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan: berbentuk badan hukum atau yayasan;
  • dalam anggaran dasar organisasi lingkungan hidup yang bersangkutan menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
  • telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
Tata cara pengajuan gugatan dalam masalah lingkungan hidup oleh orang, masyarakat, dan/atau organisasi lingkungan hidup mengacu pada Hukum Acara Perdata yang berlaku.
  1. PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DARI SISI PIDANA BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NO 23 TAHUN 2009
  1. Penyidikan
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaan lingkungan hidup, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil tersebut  berwenang:
  • melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  • melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  • meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  • melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  • melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  • meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil tersebut memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil tersebut menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Penyidikan tindak pidana lingkungan hidup di perairan Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif dilakukan oleh penyidik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Ketentuan pidana
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam poin (1)-(14) ini adalah kejahatan.
  1. Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Jika tindak pidana pada poin (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
  3. Barang siapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  4. Jika tindak pidana yang dimaksud pada poin (3) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
  5. Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan impor, ekspor, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  6. Diancam dengan pidana yang sama dengan pidana pada poin (5), barang siapa yang dengan sengaja memberikan informasi palsu atau menghilangkan atau menyembunyikan atau merusak informasi yang diperlukan dalam kaitannya dengan perbuatan pada poin (5), padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain.
  7. Jika tindak pidana pada poin (5) dan (6) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda paling banyak Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah).
  8. Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena kealpaannya melakukan perbuatan pada poin (5), (6), dan (7), diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  9. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
  10. Jika tindak pidana pada poin (1)-(14) dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, ancaman pidana denda diperberat dengan sepertiga.
  11. Jika tindak pidana pada poin (1)-(14) dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan, dan sanksi pidana serta tindakan tata tertib berupa sanksi administrasi dijatuhkan, baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain tersebut maupun terhadap mereka yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.
  12. Jika tindak pidana pada poin (1)-(14) dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, dan dilakukan oleh orang-orang, baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, yang bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, tuntutan pidana dilakukan dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap mereka yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin tanpa mengingat apakah orang-orang tersebut, baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, melakukan tindak pidana secara sendiri atau bersama-sama.
  13. Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan atau organisasi lain, panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat-surat panggilan itu ditujukan kepada pengurus di tempat tinggal mereka, atau di tempat pengurus melakukan pekerjaan yang tetap.
  14. Jika tuntutan dilakukan terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, yang pada saat penuntutan diwakili oleh bukan pengurus, hakim dapat memerintahkan supaya pengurus menghadap sendiri di penIV. PENUTUP
  1. KESIMPULAN
Dalam penegakan hukum lingkungan apabila ditinjau dari sisi perdata mencakup dari Pemerintah dan atau masyaraka, ganti rugi, tanggung jawab mutlak, pengajuan gugatan , hak masyarakat dan organisasi lingkungan hidup untuk mengajukan gugatan.
Sedangkan didalam penegakan hukum lingkungan ditinjau dari sisi pidana mencakup Penyidikan yaitu melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang lingkungan hidup, melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang lingkungan hidup, meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang lingkungan hidup, melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang lingkungan hidup, melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang lingkungan hidup, selai dari pada penyelidikan yang ditinjau dari sisi pidana terdapat juga Ketentuan pidana yang bersifat menyeluruh.




  1. SARAN
Pemerintah telah tepat melakukan tidakan mengeluarkan undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan yang mana akan menjadi pedoman dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Indonesia yang berhubungan dengan lingkungan, unadang – undang nomor 32 tahun 2009 telah mampu mengganti undang – undang yang terdahulu undang – undang nomor 23 tahun 1997.
Untuk lebih baiknya undang – undang yang ada di kaji ulang dan di refisi agar mampu mengikuti perkembangan waktu yang ada sehingga undang – undang yang ada di republik Indonesia mampu mencakup perkembangan yang ada.








BAB V. DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
Otto Soemarwoto, Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Djambatan, Jakarta, 1997.
A.P. Edi Atmaja, proses penegakan hukum dari sisi pidana dan perdata, www.sastra kelabublogspot.com, diakses pada 23 januari 2011 pukul 19:23 wib



Tidak ada komentar:

Posting Komentar